Sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menetapkan standar-standar pendidikan dan untuk merealisasikan dan mengendalikan standar-standar tersebut telah dibentuk Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Standar yang telah ditetapkan adalah; standar isi, standar kompetensi lulusan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar kepala sekolah, standar proses dan ketentuan lain yang terkait dengan itu.
Sehubungan dengan upaya merealisasikan dan menuju keberhasilan standar pendidikan, salah satu yang dijadikan acuan adalah hasil evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang dilakukan pada akhir program pendidikan di suatu satuan pendidikan seperti Ujian Nasional yang di tingkat sekolah dasar (SD) disebut dengan istilah UASBN (ujian akhir sekolah berstandar nasional). Jadi, hasil UASBN dapat dijadikan salah satu tolok ukur keberhasilan sekolah.
Kenapa harus hasil UASBN?
Ujian merupakan proses menggali pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik yang kemudian ditetapkan dalam ukuran kuantitatif berupa angka tau nilai. Nilai tersebut merupakan gambaran tingkat kemampuan atau kecerdasan intelegensi berupa pengetahuan / kognisi yang telah dicapai melalui proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah. Keberhasilan peserta didik menguasai pengetahuan / kognisi tersebut tidak terlepas dari berbagai dukungan yang diberikan di sekolah, seperti; kurikulum, sarana dan prasarana belajar, guru, lingkungan sekolah, proses belajar mengajar dan proses manajemen sekolah secara keseluruhan.
Aspek pendukung dari sekolah tersebut memang tidak bersifat mutlak, karena sebenarnya peserta didik secara individual membawa potensi tersendiri ditambah dengan dukungan orang tua, keluarga dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Meskipun demikian, kalau diyakini bahwa sekolah dengan legalitasnya merupakan wahana belajar yang diakui oleh masyarakat dan peran guru merupakan pendidik yang menciptakan kondisi agar setiap peserta didiknya mampu tumbuh dan berkembang dalam arti luas, maka sangat diyakini pula bahwa sekolah merupakan faktor yang sangat dominan berpengaruh terhadap keberhasilan pencapaian tingkat kemampuan peserta didik.
Hasil UASBN dan Standar Sekolah.
Penetapan standar-standar pendidikan diorientasikan pada ketercapaian standar mutu pendidikan yang diukur melalui UASBN salah satunya. Logikanya, standar sebuah sekolah akan berbanding sangat signifikan dengan hasil UASBN. Yang terkadang menjadi persoalan adalah apakah sekolah yang bersangkutan memiliki keyakinan akan standar yang telah dicapainya sehingga dengan penuh keyakinan pula bahwa peserta didiknya akan mendapatkan hasil UASBN sebanding dengan standar sekolahnya. Terkadang persoalan ini menjadi bias, ragu, khawatir bahkan sangat ketakutan. Karena mungkin bahwa UASBN tidak dianggap evaluasi untuk perbaikan mutu pendidikan.
Sebetulnya sangat sederhana, ukuran standar sekolah telah ditetapkan berdasarkan akreditasi sekolah yang hasilnya dikatagorikan menjadi 3 (tiga) strata yaitu A, B dan C. Apabila hasil akreditasi itu mencerminkan standar sekolah dan kualitas sekolah, maka dapat dipastikan sekolah yang bersangkutan mendapatkan kualitas hasil UASBN peserta didiknya berada pada kisaran strata akreditasi sekolahnya. Perbandingannya antara strata akreditasi sekolah dengan hasil UASBN adalah sebagai berikut;
|
NO
|
AKREDITASI SEKOLAH
|
KISARAN HASIL UASBN
|
|
1
|
Katagori A
|
6.67 – 10.00
|
|
2
|
Katagori B
|
3.34 – 6.66
|
|
3
|
Katagori C
|
0.00 – 3.33
|
untuk sementara, perbandingan ini akan menjadi bahan kajian setelah hasil UASBN diperoleh untuk kemudian dilakukan pemetaan dan tindak lanjut.
Kajian terhadap perbandingan di atas akan memunculkan berbagai kemungkinan yang masih perlu dianalisa, seperti; apabila sebuah sekolah dengan akreditasi B mendapati rata-rata hasil UASBN 7.45 maka kemungkinannya adalah sebagai berikut:
- Setelah akreditasi terakhir yang dinyatakan B, sekolah terus berupaya meningkatkan strata menuju A akan tetapi belum sempat terakreditasi karena belum waktunya. Padahal kondisi sekolah telah berada pada katagori A.
- Apabila kondisi pada poin 1 tidak benar adanya, kemungkinan pertama banyak di antara peserta didiknya yang melakukan upaya sendiri di luar sekolah, baik belajar di lingkungan keluarga atau dengan teman kelompok belajar, bisa juga kemungkinan mengikuti bimbingan belajar yang diselenggarakan oleh lembaga tertentu.
- Apabila kondisi pada poin 1 dan 2 juga tidak benar adanya, kemungkinan kedua adalah siswa berada pada keadaan yang sangat beruntung. Kondisi bentuk soal UASBN yang terdiri dari 100% pilihan ganda memungkinkan siswa dapat mengisi semua jawaban dengan spekulasi dan keberuntungan berpihak padanya.
- Apabila kondisi pada poin 1, 2 dan 3 juga tidak benar adanya, maka patut dipertanyakan bahkan perlu diinvestigasi jika kemungkinan ada faktor ketidakjujuran proses yang dilakukan secara komunal oleh seluruh komponen yang terlibat dalam UASBN.
Sejauh ini kajian terhadap keempat kemungkinan di atas belum pernah dilakukan oleh pihak manapun, padahal potensi ke arah kemungkinan terutama poin 4 berpeluang ada yang disebabkan oleh berbagai kepentingan, seperti:
- Sekolah berupaya mengejar gengsi untuk memposisikan sekolahnya di atas sekolah-sekolah lain serta untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan masyarakat dan pemerintah.
- Masyarakat atau orang tua siswa mendesak pihak sekolah untuk berupaya mensukseskan anaknya untuk dapat diterima di sekolah lanjutan yang mensyaratkan nilai tinggi, padahal kondisi anaknya berada pada level sedang.
Selama ini pula pemantauan terhadap proses UASBN dari pihak independen nyaris tidak dilakukan. Hal ini mungkin disebabkan karena standar kelulusan UASBN tidak ditetapkan pemerintah secara nasional akan tetapi diserahkan kepada otoritas sekolah yang bersangkutan. Akan tetapi apabila melihat kemungkinan adanya peluang ketidakjujuran yang mungkin disebabkan oleh dua faktor di atas, pemantauan terhadap pelaksanaan UASBN sangat, sangat, sangat dan sangat perlu dilakukan oelh pihak independen dengan menjunjung tinggi kejujuran.
UASBN dan Standar Pendidikan
Ketika proses penyelenggaraan UASBN sudah bisa dijamin dilakukan dengan jujur dan hasil UASBN terjamin kemurniannya. Mari kita bandingkan dengan kondisi standar sekolah yang ada berdasarkan hasil akreditasi. Apabila masih juga tidak didapatkan titik temu yang logis, maka proses akreditasi juga perlu dipertanyakan kemurniannya.
Semua pihak pasti sangat meyakini bahwa semua telah dan akan dilakukan dengan jujur. Kita tinggal menunggu hasil UASBN yang akan dilaksanakan pada tanggal 4, 5 dan 6 Mei 2010. Semoga pelaksanaan yang sangat berdekatan dengan moment Hari Pendidikan Nasional akan sangat selaras dengan tujuan pendidikan nasional yang hakiki berdasarkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Ketika itu terjadi sesuai dengan idealisme yang sangat diharapkan bangsa dan generasi yang akan datang, hasil UASBN yang suci tersebut dapat dijadikan bahan kajian sebagai upaya perbaikan standar sekolah.
Apabila upaya standarisasi sekolah telah dilakukan pemerintah, maka sebuah tantangan yang sangat berat bagi sekolah untuk dapat membuktikan bahwa hasil UASBN sepadan dengan standar yang disandang melalui hasil akreditasi. Akan tetapi apabila berdasarkan hasil akreditasi berada pada strata B dan belum melakukan upaya peningkatan apapun harus disadari kalau perolehan hasil UASBN berada pada kisaran normal. Pemerintahpun hendaknya membuka mata, jangan pernah “memaksa” dengan himbauan untuk mendapatkan perolehan hasil UASBN dengan nilai tertentu kalau kondisi sekolah tidak memungkinkan untuk itu.
Langkah yang paling bijaksana demi suksesnya hasil UASBN adalah membenahi sekolah secara menyeluruh;
- Standarisasi sekolah pada seluruh aspek berdasarkan ketentuan,
- Melakukan pengendalian standar dan proses secara simultan dan terpadu.
- Menjadikan hasil UASBN sebagai proses yang bersih dan bernilai suci,
- Menjadikan hasil UASBN sebagai tolok ukur dan evaluasi sekolah/pendidikan dengan melakukan kajian sedetail mungkin,
- Melakukan upaya perbaikan mutu pendidikan berdasarkan hasil kajian yang telah diperoleh.
- Melakukan umpan balilk dan evaluasi secara kontiyu.
Ketika semua tahapan dan proses telah dilakukan, maka hasil UASBN yang baik bukanlah suatu yang harus dicapai (apalagi dengan menghalalkan segala cara) melainkan sebuah akibat yang akan diperoleh (tanpa bisa kita tolak) ketika standar dan mutu aspek-aspek pendukung pendidikan di sekolah sudah tertata dan terlaksana dengan baik.